INFO NUPTK : 28 Okt 2012 LPMP Jateng
Sekilas Info :
Sekilas Info :
1. Perlu
kami sampaikan Standar Operasional Prosedur Pendataan NUPTK tahun 2012 yang
dikeluarkan Oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud, bahwa NUPTK sejak 1 Januari 2012
diberikan hanya kepada Guru Tetap Yayasan di Sekolah Swasta atau Guru PNS. Guru
Tidak Tetap di sekolah swasta harus memiliki SK PENGANGKATAN dari KETUA YAYASAN
(bukan Kepala Sekolah) dan bagi Guru Tidak Tetap di sekolah negeri harus
memiliki SK PENGANGKATAN dari Bupati/Walikota.
2. Terkait
hal tersebut, kami sampaikan bahwa perbaikan data NUPTK bagi GURU YG TELAH
MEMILIKI NUPTK telah kami laksanakan bulan Juli-Agustus 2012 melalui Lembar
Koreksi Data (LKD). Sedangkan PENGAJUAN NUPTK BARU belum dapat difasilitasi
sampai waktu yang belum ditentukan oleh Tim NUPTK Pusat. Sehingga kami dari Tim
NUPTK Provinsi Jawa Tengah juga masih menunggu perubahan kebijakan dari Pusat.
3. NUPTK
yang sudah terbit dapat dilihat di nuptk.kemdikbud.go.id.
4.
Verifikasi ulang NUPTK akan kami laksanakan akhir Oktober, Bagi GURU BER NUPTK
untuk menjaring perbaikan data yang belum masuk dalam Updating Data Bulan
Juli-Agustus.
FAQ:
1. Apakah
NUPTK pada GTT yang diangkat oleh kepala sekolah akan ditarik?
Jawab : TIDAK, itu hanya untuk yang akan membuat NUPTK Baru
Jawab : TIDAK, itu hanya untuk yang akan membuat NUPTK Baru
2. Saya
sudah mengurus NUPTK 2 tahun yang lalu tapi belum keluar, bagaimana solusinya?
Jawab : Pastikan data anda sudah betul atau valid, cek data di Operator NUPTK di dinas pendidikan kabupaten.
Jawab : Pastikan data anda sudah betul atau valid, cek data di Operator NUPTK di dinas pendidikan kabupaten.
3. Bisakan
saya mengurus NUPTK di LPMP biar lebih cepat?
Jawab : LPMP tidak berwenang mengeluarkan NUPTK, silahkan ke operator dinas pendidikan kabupaten masing masing.
Jawab : LPMP tidak berwenang mengeluarkan NUPTK, silahkan ke operator dinas pendidikan kabupaten masing masing.
4. Saya di
tawari bantuan pengurusan NUPTK/sertifikasi/UKA/PLPG oleh seseoarang dengan
biaya tertentu, betulkah bisa?
Jawab : PENIPUAN, tidak ada yang bisa membantu pengurusan seperti itu. Selain melanggar aturan juga berdosa secara agama.
Jawab : PENIPUAN, tidak ada yang bisa membantu pengurusan seperti itu. Selain melanggar aturan juga berdosa secara agama.
Semoga
Bermanfaat
sumber: http://lpmp.wordpress.com/2012/10/28/berita-nuptk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar