Selasa, 30 Oktober 2012

Info NUPTK 2012 dari LPMP


INFO NUPTK : 28 Okt 2012 LPMP Jateng
Sekilas Info :
1. Perlu kami sampaikan Standar Operasional Prosedur Pendataan NUPTK tahun 2012 yang dikeluarkan Oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud, bahwa NUPTK sejak 1 Januari 2012 diberikan hanya kepada Guru Tetap Yayasan di Sekolah Swasta atau Guru PNS. Guru Tidak Tetap di sekolah swasta harus memiliki SK PENGANGKATAN dari KETUA YAYASAN (bukan Kepala Sekolah) dan bagi Guru Tidak Tetap di sekolah negeri harus memiliki SK PENGANGKATAN dari Bupati/Walikota.
2. Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa perbaikan data NUPTK bagi GURU YG TELAH MEMILIKI NUPTK telah kami laksanakan bulan Juli-Agustus 2012 melalui Lembar Koreksi Data (LKD). Sedangkan PENGAJUAN NUPTK BARU belum dapat difasilitasi sampai waktu yang belum ditentukan oleh Tim NUPTK Pusat. Sehingga kami dari Tim NUPTK Provinsi Jawa Tengah juga masih menunggu perubahan kebijakan dari Pusat.
3. NUPTK yang sudah terbit dapat dilihat di nuptk.kemdikbud.go.id.
4. Verifikasi ulang NUPTK akan kami laksanakan akhir Oktober, Bagi GURU BER NUPTK untuk menjaring perbaikan data yang belum masuk dalam Updating Data Bulan Juli-Agustus.
FAQ:
1. Apakah NUPTK pada GTT yang diangkat oleh kepala sekolah akan ditarik?
Jawab : TIDAK, itu hanya untuk yang akan membuat NUPTK Baru
2. Saya sudah mengurus NUPTK 2 tahun yang lalu tapi belum keluar, bagaimana solusinya?
Jawab : Pastikan data anda sudah betul atau valid, cek data di Operator NUPTK di dinas pendidikan kabupaten.
3. Bisakan saya mengurus NUPTK di LPMP biar lebih cepat?
Jawab : LPMP tidak berwenang mengeluarkan NUPTK, silahkan ke operator dinas pendidikan kabupaten masing masing.
4. Saya di tawari bantuan pengurusan NUPTK/sertifikasi/UKA/PLPG oleh seseoarang dengan biaya tertentu, betulkah bisa?
Jawab : PENIPUAN, tidak ada yang bisa membantu pengurusan seperti itu. Selain melanggar aturan juga berdosa secara agama.
Semoga Bermanfaat
sumber: http://lpmp.wordpress.com/2012/10/28/berita-nuptk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar